Profile Desa

Tentang Desa Serdang Kulon

Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Lihat Statistik

Sukarna, S.Sos

Kepala Desa Serdang Kulon

Desa Serdang Kulon berkomitmen mendukung pembangunan nasional melalui kemajuan ekonomi, pelestarian budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan semangat gotong royong, kami terus berinovasi untuk menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Alam yang subur, tradisi yang kaya, serta kerja sama yang erat menjadi kekuatan kami dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik. Bersama Serdang Kulon, mari membangun Indonesia yang lebih maju dan berkelanjutan!

Sejarah

Desa Serdang Kulon berdasarkan cerita dari sesepuh Desa Serdang Kulon, bahwa nama Desa Serdang Kulon berasal dari kata Bahasa sunda Ranca artinya rawa/hutan dan lyuh berasal dari kata Bahasa sunda artinya Sejuk. Dahulu asal mula berdirinya Desa Serdang Kulon desa yang dipenuhi dengan rawa/hutan yang udaranya sejuk.
Pada masa itu belum ada Kepala Desa, barulah Tahun 1960 an, pada jaman penjajahan terbentuk Pemimpin Desa atau Kepala Desa. Desa Serdang Kulon mulanya terbagi menjadi dua dusun yaitu, Ranca Serdang dan Kampung Kebon.

Visi & Misi

“Mewujudkan Desa Serdang Kulon yang Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya Saing dengan Berlandaskan Gotong Royong serta Kearifan Lokal untuk Mendukung Pembangunan Nasional.”

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis pertanian, UMKM, dan kewirausahaan.
  2. Memajukan Infrastruktur dan Pelayanan Publik untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan.
  3. Melestarikan Budaya dan Tradisi Lokal sebagai identitas serta kekuatan sosial masyarakat.
  4. Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan agar masyarakat lebih berdaya dan memiliki masa depan yang lebih baik.
  5. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa dengan semangat gotong royong dan kebersamaan.
  6. Memanfaatkan Teknologi dan Inovasi untuk meningkatkan pelayanan desa serta daya saing di era digital.;

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Serdang Kulon

Berikut Struktur Tugas & Fungsi Pemerintah Desa Serdang Kulon :

1. Kepala Desa

SUKARNA, S.SOs

Tugas :

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  2. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan
  3. Menetapkan Peraturan Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Fungsi :

  1. Pengambil keputusan tertinggi di desa
  2. Wakil resmi desa dalam hubungan dengan pihak luar (kecamatan, kabupaten, dll).

2. Sekretaris Desa

MAMIH MULYAWATI, SE

Tugas : Mengelola Administrasi Desa (Surat menyurat, Arsip, Laporan dll

Fungsi : Membentuk Kepala Desa dalam hal Administratif dan Keuangan

3. Kepala Urusan (KAUR)

  • KAUR UMUM ( ADE DARMAWAN )

Tugas : Urusan Surat Menyurat, Inventaris, Arsip

  • KAUR KEUANGAN ( PUTRI MAULIDA )

Tugas : Mengelola Keuangan dan Anggaran Desa

  • KAUR PERENCANAAN ( SRI TRI YULI SUKARMAJI )

Tugas : Menyususn Program Kerja, RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

4. Kepala Seksi (KASI)

  • KASI PEMERINTHANA ( ENDANG TIRTANA )

Tugas : Mengurus Persoalan Administrasi Kependudukan, Pemerintah, dan Pemilihan Umum.

  • KASI PEMBERDAYAAN ( USMAN )

Tugas : Mengurus Terkait Bidang Sosial, Bantuan, dan Pembangunan

  • KASI PELAYANAN ( AJI BAYU DWIPUTRA )

Tugas : Mengurusi Pelayanan Umum untuk Warga terkait (Kesehatan, Pendidikan, dll)

5. KEPALA DUSUN (KADUS/ JARO)

Tugas : Mengelola dan Mengawasi Wilayah Dusunnya/ Kejaroannya yang berada di wilayah desa serdang kulon.

Fungsi : Menjadi Penghubung antara Warga dengan Pemerintah Desa Serdang Kulon

6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tugas :

  1. Mengawasi Jalannya Pemerintahan Desa Serdang Kulon
  2. Menyerap dan menyampaikan Aspirasi Masyarakat Desa Serdang Kulon

Fungsi : Mengontrol dan Menyetujui Kebijakan Pemerintah Desa Serdang Kulon


BADAN PERMUSYAWARATN DESA (BPD) DESA SERDANG KULON

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama dengan kepala desa.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat desa, BPD memiliki tugas utama untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, serta membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa.

Fungsi dan Tugas BPD:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa terkait pembangunan, pelayanan publik, dan kebijakan desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk pelaksanaan APBDes dan kebijakan desa lainnya.
  4. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  5. Menyelenggarakan musyawarah desa untuk hal-hal strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.

Keanggotaan BPD:

Anggota BPD berasal dari tokoh-tokoh masyarakat desa yang dipilih secara demokratis dengan memperhatikan perwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Jumlah anggota BPD disesuaikan dengan jumlah penduduk desa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Hubungan BPD dan Pemerintah Desa:

BPD dan Pemerintah Desa merupakan mitra kerja dalam membangun desa. Hubungan keduanya harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat. Kerja sama yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


PROFIL PPID DESA SERDANG KULON

I. Informasi Umum

  • Nama Instansi: Pemerintah Desa Serdang Kulon
  • Alamat: Jalan Serdang Kulon Raya Wetan No. 10, Serdang Kulon, Panongan, Serdang Kulon, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten 15710
  • Kode Pos: 15710
  • Telepon/HP: 0852-8051-4133
  • Email: serdangkulon15710@gmai.com
  • Website: www.serdangkulon.desa.id

II. Dasar Hukum Pembentukan PPID

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

III. Struktur Organisasi PPID Desa Serdang Kulon

  • Atasan PPID: Kepala Desa Serdang Kulon
  • PPID: Sekretaris Desa
  • Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi:
    • Bidang Pengumpulan Data dan Dokumentasi: Kasi Pemerintahan
    • Bidang Pelayanan Informasi Publik: Kasi Pelayanan
    • Bidang Teknologi Informasi: Operator Desa

IV. Tugas dan Fungsi PPID Desa

Tugas Utama:

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa
  • Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Fungsi PPID Desa:

Meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat

Pengelolaan dan pelayanan informasi publik

Pengklasifikasian informasi yang dikecualikan

Pengembangan sistem informasi publik desa

V. Jenis-Jenis Informasi yang Dikelola

  1. Informasi Berkala: APBDes, realisasi anggaran, kegiatan desa
  2. Informasi Serta Merta: Informasi bencana, wabah, atau keadaan darurat lainnya
  3. Informasi Tersedia Setiap Saat: Profil desa, peraturan desa, data kependudukan (terbuka), program desa
  4. Informasi Dikecualikan: Data pribadi warga, informasi rahasia negara, dll.

VI. Mekanisme Permohonan Informasi

  1. Pemohon datang langsung ke kantor desa atau menghubungi via email/telepon
  2. Mengisi formulir permohonan informasi
  3. PPID memproses dalam waktu maksimal 10 hari kerja
  4. Informasi diberikan sesuai permohonan atau disertai alasan jika ditolak

———————————————————————————————————————————————————————————-