Layanan Desa

Pelayanan desa mengacu pada berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah desa kepada penduduk dan masyarakat di wilayah desa. Tujuan utama dari pelayanan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi pembangunan di tingkat desa, dan memenuhi kebutuhan dasar penduduk desa. Pelayanan desa mencakup berbagai aspek, seperti pelayanan administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa contoh pelayanan desa yang umum:

Pelayanan Administratif

  • Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, dll.).
  • Penerbitan surat-surat administratif (kartu keluarga, KTP, surat keterangan, dll.).
  • Pengelolaan data dan informasi desa.

Pelayanan Kesehatan

  • Puskesmas atau posyandu untuk pelayanan kesehatan dasar.
  • Program imunisasi dan kesehatan ibu dan anak.
  • Pengelolaan dan distribusi obat-obatan dasar.
  • Kegiatan Posyandu.

Pelayanan Infrastruktur

  • Pemeliharaan jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
  • Penyediaan air bersih dan sanitasi.
  • Pengelolaan sampah.
  • Pengelolaan Dana Desa

Pelayanan Keamanan dan Ketertiban

  • Perlindungan masyarakat dari tindak kriminal dan kebakaran.
  • Pengelolaan ketertiban dan keamanan di tingkat desa.
  • Pembinaan Pecalang Desa Adat.

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Ajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa secara langsung di kantor desa atau melalui kontak resmi desa.
  2. Sertakan data diri (nama, alamat, dan nomor kontak) serta jenis informasi yang diminta.
  3. Pemerintah Desa akan merespons dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika dibutuhkan.
  4. Jika informasi tidak diberikan, masyarakat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Desa.

Biaya Akses

Permintaan informasi tidak dipungut biaya, kecuali untuk penggandaan dokumen (fotokopi/print) sesuai tarif yang berlaku.


Untuk informasi lebih lanjut atau mengajukan permintaan, silakan hubungi :
PPID Desa Serdang Kulon
Kantor Desa Serdang Kulon, Kec. Panongan, Kab. Tangerang
Telp/WA : 0857-2534-8889
Email : serdangkulon15710@gmail.com

SARAN DAN ADUAN isi Link di bawah ini :

https://forms.gle/1vWdb9tsuunEw8uY8


REGISTRASI PERMOHONAN

Bisa akses link di bawah ini :

https://forms.gle/JPHxou1vsqqFun196

Jadwal Pelayanan Infomrasi Publik

Senin – Kamis 08.00 s.d 15.00 WIB
Jum’at 08.00 – 11.30 WIB


Informasi yang Umumnya Dikecualikan di Desa Serdang Kulon

Saat ini, Pemerintah Desa Serdang Kulon belum secara formal menetapkan jenis-jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan secara tertulis. Namun demikian, prinsip kehati-hatian tetap dijalankan dalam pelayanan informasi publik. Informasi yang mengandung data pribadi, kerahasiaan negara, atau potensi konflik sosial tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Contoh Informasi yang Umumnya Dikecualikan di Desa Serdang Kulon :

  1. Data pribadi penerima bantuan (NIK, nomor rekening, dsb.
  2. Data pribadi penerima bantuan (NIK, nomor rekening, dsb.)
  3. Surat pengaduan masyarakat yang bersifat rahasia
  4. Dokumen internal yang belum final (seperti draft APBDes)
  5. Informasi yang mengganggu proses hukum atau pemeriksaan
  6. Data yang bisa memicu konflik sosial