Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 merupakan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran. Peraturan ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan desa, kebutuhan masyarakat, serta acuan dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Dokumen APBDes 2024 memuat secara rinci mengenai:
- Pendapatan Desa, yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa (PADes), bantuan keuangan provinsi/kabupaten, serta pendapatan sah lainnya.
- Belanja Desa, yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana atau keadaan darurat.
- Pembiayaan Desa, termasuk penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, seperti sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Peraturan ini disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan disiplin anggaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
APBDes Tahun 2024 menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa sepanjang tahun anggaran berjalan, serta menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berdaya guna.


