Serdang kulon, Oktober 2025
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Pemerintah Desa Serdang Kulon Kecamatan Panongan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda utama Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan Musdes ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Serdang Kulon dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan desa, antara lain Kepala Desa Serdang Kulon beserta perangkatnya, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Kecamatan Panongan, perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, serta Pengurus PKK Desa Serdang Kulon.
Musyawarah ini bertujuan untuk membahas secara terbuka rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh Pemerintah Desa Serdang Kulon , menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta realisasi program pembangunan yang telah berjalan. Dalam forum ini, setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terhadap rancangan peraturan desa yang diajukan.

Melalui proses diskusi dan pertimbangan bersama, akhirnya peserta Musdes menyepakati rancangan peraturan desa tentang perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa Serdang Kulon.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata semangat musyawarah mufakat, transparansi, dan kebersamaan antara pemerintah desa, lembaga masyarakat, serta pihak kecamatan dalam upaya menciptakan pembangunan desa yang efektif dan berkeadilan.

Dengan adanya perubahan APBDes ini, diharapkan pelaksanaan program-program desa di tahun berjalan dapat semakin tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat luas, serta mendukung tercapainya visi pembangunan Desa Serdang Kulon yang maju, mandiri, dan sejahtera.


