
Kamis, 15 Mei 2025
Sehubungan dengan surat dari Kecamatan Panongan Nomor: B/400.10.2/81/V/Kec.Png/2025 tertanggal 5 Mei 2025, disampaikan bahwa akan dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Desa Triwulan I Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Untuk itu, Kepala Desa diminta menugaskan Kaur Keuangan dan Operator Siskeudes untuk mengikuti kegiatan rekonsiliasi yang akan dilaksanakan pada:
📅 Hari/Tanggal : Kamis–Jum’at, 15–16 Mei 2025
📍 Tempat : Ruang Kasi Binwas Kecamatan Panongan
Kami mengimbau seluruh perangkat desa yang terkait untuk hadir tepat waktu dan mempersiapkan dokumen laporan keuangan secara lengkap. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


